Travel Agent Bikers Community
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Forum TRAVIC - Travel Agent Bikers Community
 
IndeksPortailGalleryPencarianLatest imagesPendaftaranLogin

 

 Awas, Tidak Punya SIM Bisa Didenda Rp 1 Juta

Go down 
PengirimMessage
Arya Pranata
Admin
Arya Pranata


Male Jumlah posting : 60
Age : 46
Alamat : The Ascott Apartement - Jl.Kebon Kacang Raya No.2 Jakarta Pusat
TR ID : TR 016
Type Motor/No Polisi : Yamaha Jupiter Z / B 6209 PGW
Registration date : 27.07.07

Awas, Tidak Punya SIM Bisa Didenda Rp 1 Juta Empty
PostSubyek: Awas, Tidak Punya SIM Bisa Didenda Rp 1 Juta   Awas, Tidak Punya SIM Bisa Didenda Rp 1 Juta Icon_minitimeSat Oct 31, 2009 10:42 am

Jakarta - Hati-hati mengendarai kendaraan bermotor, jika tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Anda bisa didenda hingga Rp 1 juta.

Penetapan denda itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum Pasal 281 yang berisi "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".

"Itu denda maksimal. Ketentuan berapa pelanggar harus membayar denda itu kan nanti sesuai dengan sidangnya. Sebagai warga negara yang sadar hukum, sudah seharusnya mematuhi hukum. SIM diberikan kepada pengendara bukan hanya sebagai sertifikat dia bisa mengemudi. SIM dibuat agar pengendara punya pengetahuan berlalu lintas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Chryshnanda Dwilaksana kepada detikOto, Rabu (28/10/2009).

Denda Rp 1 juta bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM itu lebih kecil dibandingkan denda sebelumnya yang mencapai Rp 6 juta.

"Coba bandingkan dengan saksi denda yang tertuang dalam UU terdahulu (UU No 14/1992). Sanki denda bisa mencapai jutaan rupiah," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Condro Kirono.

Sejumlah pasal lain yang mengatur ketentuan berlalu lintas memberikan denda yang tidak sedikit. Dalam UU baru tersebut, sanksi denda minimal Rp 250 ribu dikenakan kepada setiap pelanggar. Berikut sejumlah sanksi denda dalam UU yang baru disahkan 22 Juni lalu.

Pasal 278, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

Pasal 288, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (2), setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (2), setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (1), setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (5), setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (1), setiap pengendara yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (mei/


( mei / ddn ) Sumber : Detik.comhttp://oto.detik.com
Kembali Ke Atas Go down
http://K.I.A Tours & Travel
 
Awas, Tidak Punya SIM Bisa Didenda Rp 1 Juta
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Travel Agent Bikers Community :: SEKILAS INFO :: Dunia Bikers-
Navigasi: